PELALAWAN- H. Muhammad Rais,M.PdI Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan menyampaikan pihaknya telah menyampaikan edaran terkait pelaksanaan serta tata cara zakat fitrah ditengah pandemi corona virus disease 2019 (covid-19).
" Pengumpulan dan pendistribusian zakat wajib mentaati protokoler kesehatan di tengah pandemi covid - 19 sesuai Surat Edaran Menteri Agama RI nomor 6 tahun 2020," papar H. M. Rais.
Menurutnya, Adapun poin dari Surat Edaran Menteri Agama RI nomor 6 tahun 2020 yakni pelaksanaan zakat fitrah dilakukan dengan menghindari kontak langsung seperti berjabat tangan dan menganjurkan penggunaan layanan perbankan untuk penerimaan zakat.
Ditambahkannya, pendistribusian zakat dengan cara mengantarkan langsung kepada mustahik dan menghindari penggunaan kupon, atau sistem lainnya yang menyebabkan terjadinya keramaian.
Selanjutnya, sambung H. M. Rais, petugas amil zakat wajib menggunakan masker,menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun dan tissue di lingkungan sekitar.
" Semoga dengan zakat fitrah dan zakat harta yang ditunaikan dapat meringankan beban saudara Kita dalam menyambut hari Kemenangan ditengah pandemi covid-19 ini, " tukasnya.
Lebih lanjut dikatakan H. M. Rais bahwa pihaknya disaat pandemi covid - 19 ini juga telah menyebarkan anjuran dan himbauan gerakan beristighfar dan berdo'a.
" Mengajak umat beristighfar 100 atau 70 kali sehari semalam berdo'a bermunajat kepada sang Khaliq agar Negeri Kita ini terhindar dari wabah covid-19 secara meluas begitu juga Kita berdo'a agar wabah ini segera berlalu," tandasnya.***(bri)
